UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
(1) Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat:
- memanggil secara tertulis Terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah untuk dimintai keterangan;
- meminta penjelasan secara tertulis kepada Terlapor; dan/atau
- melakukan pemeriksaan lapangan.
(2) Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan
substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melihat dokumen asli dan meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan.
