UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
(1) Dalam hal Ombudsman tidak berwenang
melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, Ombudsman memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memuat saran kepada Pelapor untuk
menyampaikan Laporannya kepada instansi lain yang berwenang.
