UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
(1) Dalam hal berkas Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dinyatakan lengkap, Ombudsman segera melakukan pemeriksaan substantif.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman dapat menetapkan bahwa Ombudsman:
- tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan; atau
- berwenang melanjutkan pemeriksaan.
Pasal 27 . . .
