UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
(1) Ombudsman memeriksa Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdapat kekurangan, Ombudsman memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor untuk melengkapi Laporan.
(3) Pelapor dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal Pelapor menerima pemberitahuan dari Ombudsman harus melengkapi berkas Laporan.
(4) Dalam hal Laporan tidak dilengkapi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor dianggap mencabut Laporannya.
