UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap Pelapor;
memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci; dan
sudah . . .
- sudah menyampaikan Laporan secara langsung kepada pihak Terlapor atau atasannya, tetapi Laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.
(2) Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas
Pelapor dapat dirahasiakan.
(3) Peristiwa, tindakan atau keputusan yang
dikeluhkan atau dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi.
(4) Dalam keadaan tertentu, penyampaian Laporan
dapat dikuasakan kepada pihak lain.
