UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
(1) Setiap warga negara Indonesia atau penduduk
berhak menyampaikan Laporan kepada Ombudsman.
(2) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun.
