UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombusman
berhenti dari jabatannya karena:
- berakhir masa jabatannya;
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman
dapat diberhentikan dari jabatannya, karena :
bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
dinyatakan melanggar sumpah/janji;
menyalahgunakan . . .
- menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- terkena larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
- dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Apabila Ketua Ombudsman berhenti atau
diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir.
(4) Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota
Ombudsman dari jabatan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Presiden.
