UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
(1) Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan wajib
menjaga kerahasiaan, kecuali demi kepentingan umum.
(2) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak gugur setelah Ombudsman berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
