UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Ombudsman dibantu oleh asisten Ombudsman.
(2) Asisten Ombudsman diangkat atau diberhentikan
oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
