UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
(1) Ombudsman terdiri atas:
- 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
- 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Dalam hal Ketua Ombudsman berhalangan, Wakil
Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Ombudsman.
