UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
(1) Ombudsman dibantu oleh sebuah sekretariat yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris . . .
(2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(3) Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Sekretaris Jenderal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan,
susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
(5) Ketentuan mengenai sistem manajemen sumber
daya manusia pada Ombudsman diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Keanggotaan
