Pasal 16
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00
(lima . . .
(lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib
memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara.
(4) Apabila Kabupaten Tapanuli Selatan tidak memenuhi
kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
kewajibannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(6) Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tapanuli Selatan.
(7) Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.
