UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
Pasal 17
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Padang Lawas Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII . . .
PEMBINAAN
