UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
Pasal 15
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Padang Lawas Utara berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
