Pasal 14
BAB 5 — PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Tapanuli Selatan bersama Penjabat Bupati
Padang Lawas Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas Utara.
(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Padang Lawas Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara;
Badan . . .
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Padang Lawas Utara;
- utang piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Padang Lawas Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas Utara.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tapanuli Selatan, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
