UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 94
(1) Pengadilan berwenang melepas Debitor Pailit dari tahanan atas usul Hakim
Pengawas atau atas permohonan Debitor Pailit, dengan jaminan uang dari
pihak ketiga, bahwa Debitor Pailit setiap waktu akan menghadap atas
panggilan pertama.
(2) Jumlah …
PRESIDEN
(2) Jumlah uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pengadilan dan apabila Debitor pailit tidak datang menghadap, uang jaminan
tersebut menjadi keuntungan harta pailit.
