Pasal 93
(1) Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit atau setiap waktu setelah itu,
atas usul Hakim Pengawas, permintaan Kurator, atau atas permintaan
seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat
memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah
Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa
yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
(2) Perintah penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
(3) Masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penahanan dilaksanakan.
(4) Pada akhir tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas usul
Hakim Pengawas atau atas permintaan Kurator atau seorang Kreditor atau
lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, Pengadilan dapat
memperpanjang masa penahanan setiap kali untuk jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(5) Biaya penahanan dibebankan kepada harta pailit sebagai utang harta pailit.
