UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 92
Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit juga
yang ditetapkan oleh hakim dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali
Undang-Undang ini menentukan lain.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Keempat
Tindakan Setelah Pernyataan Pailit dan
Tugas Kurator
