UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 95
Permintaan untuk menahan Debitor Pailit harus dikabulkan, apabila
permintaan tersebut didasarkan atas alasan bahwa Debitor Pailit dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98,
