UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 9
Salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6)
wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor,
pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator, dan Hakim
Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan
pernyataan pailit diucapkan.
