Pasal 8
(1) Pengadilan :
- wajib memanggil Debitor, dalam hal permohonan pernyataan pailit
diajukan oleh Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas
Pasar Modal, atau Menteri Keuangan;
- dapat memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit
diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
terpenuhi.
(2) Pemanggilan …
PRESIDEN
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita
dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang
pemeriksaan pertama diselenggarakan.
(3) Pemanggilan adalah sah dan dianggap telah diterima oleh Debitor, jika
dilakukan oleh juru sita sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau
keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
dipenuhi.
(5) Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan
paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan
pernyataan pailit didaftarkan.
(6) Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat
pula:
- pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk
mengadili; dan
- pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota
atau ketua majelis.
(7) Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang
mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan suatu upaya hukum.
Pasal 9 …
PRESIDEN
