UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 7
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal
12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171,
Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal
permohonan diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas
Pasar Modal, dan Menteri Keuangan.
