Pasal 6
(1) Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
(2) Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal
permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan
tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi
institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
(4) Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua
Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan
didaftarkan.
(5) Dalam …
PRESIDEN
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal
permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari
permohonan dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan
dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal
permohonan didaftarkan.
(7) Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan
dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal
permohonan didaftarkan.
