UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 10
(1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan,
setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal,
atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan
untuk:
- meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan
Debitor; atau
- menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:
pengelolaan usaha Debitor; dan
pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan
kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang
Kurator.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikabulkan,
apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan Kreditor.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikabulkan, Pengadilan dapat menetapkan syarat agar Kreditor pemohon
memberikan jaminan yang dianggap wajar oleh Pengadilan.
