Pasal 11
(1) Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan
pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
(2) Permohonan …
PRESIDEN
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling
lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi
diucapkan, dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah
memutus permohonan pernyataan pailit.
(3) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain dapat
diajukan oleh Debitor dan Kreditor yang merupakan pihak pada
persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor lain yang
bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas
terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit.
(4) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
penerimaan pendaftaran.
