Pasal 12
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori
kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling
lambat 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera
Pengadilan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi
menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
panitera Pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada
pemohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi
diterima.
(4) Panitera …
PRESIDEN
(4) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan
kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada
Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal
permohonan kasasi didaftarkan.
