Pasal 13
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan
hari sidang paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20
(dua puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 (enam
puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara anggota dengan ketua
majelis maka perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat dalam putusan
kasasi.
(6) Panitera pada Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan
kasasi kepada Panitera pada Pengadilan Niaga paling lambat 3 (tiga) hari
setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(7) Jurusita Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi, termohon
kasasi, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 2 (dua) hari setelah
putusan kasasi diterima.
Pasal 14 …
PRESIDEN
