UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 14
(1) Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku
mutatis mutandis bagi peninjauan kembali.
