Pasal 15
(1) Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang
Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan.
(2) Dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan
permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) tidak mengajukan usul pengangkatan
Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku
Kurator.
(3) Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau
Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan
pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator
mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit
2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas,
mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai
berikut:
nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
nama Hakim Pengawas;
nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;
nama, …
PRESIDEN
- nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara,
apabila telah ditunjuk; dan
- tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor.
