UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 16
(1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan
atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap
putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
(2) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya
kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh
Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang
putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan
mengikat Debitor.
