Pasal 17
(1) Kurator wajib mengumumkan putusan kasasi atau peninjauan kembali
yang membatalkan putusan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia
dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4).
(2) Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga
menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemohon
pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor dalam perbandingan
yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.
(4) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Pengadilan mengeluarkan
penetapan eksekusi atas permohonan Kurator.
(5) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian yang mungkin
terjadi gugur demi hukum.
Pasal 18 …
PRESIDEN
