Pasal 18
(1) Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka
Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia
kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau
mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan
pailit.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum.
(3) Majelis hakim yang memerintahkan pencabutan pailit menetapkan jumlah
biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator.
(4) Jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibebankan kepada Debitor.
(5) Biaya dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
didahulukan atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan.
(6) Terhadap penetapan majelis hakim mengenai biaya kepailitan dan imbalan
jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diajukan
upaya hukum.
(7) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Pengadilan mengeluarkan
penetapan eksekusi atas permohonan Kurator yang diketahui Hakim
Pengawas.
