UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 19
(1) Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan
oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4).
(2) Terhadap putusan pencabutan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali.
(3) Dalam …
PRESIDEN
(3) Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataaan pailit diucapkan
diajukan lagi permohonan pernyataan pailit maka Debitor atau pemohon
wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya
kepailitan.
