Pasal 20
(1) Panitera Pengadilan wajib menyelenggarakan suatu daftar umum untuk
mencatat setiap perkara kepailitan secara tersendiri.
(2) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat secara
berurutan :
ikhtisar putusan pailit atau putusan pembatalan pernyataaan pailit;
isi singkat perdamaian dan putusan pengesahannya;
pembatalan perdamaian;
jumlah pembagian dalam pemberesan;
pencabutan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
rehabilitasi;
dengan menyebutkan tanggal masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah
Agung.
(4) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum
dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
Bagian Kedua
Akibat Kepailitan
