UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 80
(1) Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib
menawarkan kepada Kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap.
(2) Atas permintaan kreditor konkuren berdasarkan putusan kreditor konkuren
dengan suara terbanyak biasa dalam rapat Kreditor, Hakim Pengawas:
- mengganti panitia kreditor sementara, apabila dalam putusan pailit
telah ditunjuk panitia kreditor sementara; atau
- membentuk panitia kreditor, apabila dalam putusan pailit belum
diangkat panitia kreditor.
