UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 79
(1) Dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, Pengadilan dapat
membentuk panitia kreditor sementara terdiri atas 3 (tiga) orang yang
dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat
kepada Kurator.
(2) Kreditor …
PRESIDEN
(2) Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua
pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia.
(3) Dalam hal seorang Kreditor yang ditunjuk menolak pengangkatannya,
berhenti, atau meninggal, Pengadilan harus mengganti Kreditor tersebut
dengan mengangkat seorang di antara 2 (dua) calon yang diusulkan oleh
Hakim Pengawas.
