UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 78
(1) Tidak adanya kuasa atau izin dari Hakim Pengawas, dalam hal kuasa atau
izin diperlukan, atau tidak diindahkannya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84, tidak mempengaruhi sahnya
perbuatan yang dilakukan oleh Kurator terhadap pihak ketiga.
(2) Sehubungan dengan perbuatan tersebut, Kurator sendiri bertanggung
jawab terhadap Debitor Pailit dan Kreditor.
Paragraf 3
Panitia Kreditor
