UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 77
(1) Setiap Kreditor, panitia kreditor, dan Debitor Pailit dapat mengajukan surat
keberatan kepada Hakim Pengawas terhadap perbuatan yang dilakukan
oleh Kurator atau memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengeluarkan
surat perintah agar Kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak
melakukan perbuatan yang sudah direncanakan.
(2) Hakim Pengawas harus menyampaikan surat keberatan kepada Kurator paling
lambat 3 (tiga) hari setelah surat keberatan diterima.
(3) Kurator harus memberikan tanggapan kepada Hakim Pengawas paling
lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat keberatan.
(4) Hakim Pengawas harus memberikan penetapan paling lambat 3 (tiga) hari
setelah tanggapan dari Kurator diterima.
