UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 81
(1) Panitia kreditor setiap waktu berhak meminta diperlihatkan semua buku,
dokumen, dan surat mengenai kepailitan.
(2) Kurator wajib memberikan kepada panitia kreditor semua keterangan yang
dimintanya.
