UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 74
(1) Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum
dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
(3) Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
