UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 73
(1) Apabila diangkat lebih dari satu Kurator maka untuk melakukan tindakan
yang sah dan mengikat, para Kurator memerlukan persetujuan lebih dari
1/2 (satu perdua) jumlah para Kurator.
(2) Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan
Hakim Pengawas.
(3) Kurator yang ditunjuk untuk tugas khusus berdasarkan putusan pernyataan
pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya.
