UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 70
(1) Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah :
Balai Harta Peninggalan; atau
Kurator …
PRESIDEN
- Kurator lainnya.
(2) Yang dapat menjadi Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
adalah:
- orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki
keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau
membereskan harta pailit; dan
- terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
