Pasal 69
(1) Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta
pailit.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
- tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ
Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
- dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka
meningkatkan nilai harta pailit.
(3) Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu
membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya maka pinjaman tersebut
harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas.
(4) Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang
belum dijadikan jaminan utang.
(5) Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu
mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa
pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
