Pasal 71
(1) Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator,
setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain
dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:
permohonan Kurator sendiri;
permohonan Kurator lainnya, jika ada;
usul Hakim Pengawas; atau
permintaan Debitor Pailit.
(2) Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas
permohonan atau atas usul kreditor konkuren berdasarkan putusan rapat
Kreditor yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju
lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang
hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
