UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 63
Istri atau suami tidak berhak menuntut atas keuntungan yang diperjanjikan
dalam perjanjian perkawinan kepada harta pailit suami atau istri yang
dinyatakan pailit, demikian juga Kreditor suami atau istri yang dinyatakan pailit
tidak berhak menuntut keuntungan yang diperjanjikan dalam perjanjian
perkawinan kepada istri atau suami yang dinyatakan pailit.
