UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 62
(1) Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit maka istri atau suaminya berhak
mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang
merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
(2) Jika benda milik istri atau suami telah dijual oleh suami atau istri dan
harganya belum dibayar atau uang hasil penjualan belum tercampur dalam
harta pailit maka istri atau suami berhak mengambil kembali uang hasil
penjualan tersebut.
(3) Untuk …
PRESIDEN
(3) Untuk tagihan yang bersifat pribadi terhadap istri atau suami maka
Kreditor terhadap harta pailit adalah suami atau istri.
