UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 61
Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan benda milik Debitor, tidak
kehilangan hak karena ada putusan pernyataan pailit.
Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan benda milik Debitor, tidak
kehilangan hak karena ada putusan pernyataan pailit.