Pasal 60
(1) Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
yang melaksanakan haknya, wajib memberikan pertanggungjawaban
kepada Kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan dan
menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang, bunga,
dan biaya kepada Kurator.
(2) Atas tuntutan Kurator atau Kreditor yang diistimewakan yang
kedudukannya lebih tinggi daripada Kreditor pemegang hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka Kreditor pemegang hak tersebut wajib
menyerahkan bagian dari hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama
dengan jumlah tagihan yang diistimewakan.
(3) Dalam hal hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
cukup untuk melunasi piutang yang bersangkutan, Kreditor pemegang hak
tersebut dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut
dari harta pailit sebagai kreditor konkuren, setelah mengajukan permintaan
pencocokan piutang.
