UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 64
(1) Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta,
diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.
(2) Dengan tidak mengurangi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 maka kepailitan tersebut meliputi semua benda yang termasuk
dalam persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan
semua Kreditor, yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan.
(3) Dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit mempunyai benda yang
tidak termasuk persatuan harta maka benda tersebut termasuk harta pailit,
akan tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi suami
atau istri yang dinyatakan pailit.
Bagian Ketiga
Pengurusan Harta Pailit
Paragraf 1
Hakim Pengawas
