Pasal 57
(1) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berakhir
demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat
dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178
ayat (1).
(2) Kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan
permohonan kepada Kurator untuk mengangkat penangguhan atau
mengubah syarat penangguhan tersebut.
(3) Apabila Kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kreditor atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tersebut
kepada Hakim Pengawas.
(4) Hakim …
PRESIDEN
(4) Hakim Pengawas dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah
permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima, wajib
memerintahkan Kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat
atau melalui kurir, Kreditor dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk didengar pada sidang pemeriksaan atas permohonan
tersebut.
(5) Hakim Pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Hakim Pengawas.
(6) Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Hakim Pengawas mempertimbangkan:
lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung;
perlindungan kepentingan Kreditor dan pihak ketiga dimaksud;
kemungkinan terjadinya perdamaian;
dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan
manajemen usaha Debitor serta pemberesan harta pailit.
